Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mujahidin

URAIAN TUGAS

Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah)

PENGURUS DKM

Pengurus DKM Al-Mujahidin sebagai ta’mir masjid, secara umum memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola organisasi DKM Al-Mujahidin dengan menjalankan tugas-tugas ‘idarah, ‘imarah dan ri’ayah, dengan tujuan untuk terciptanya kemakmuran masjid Al-Mujahidin dalam rangka meningkatkan ukhuwah islamiyah;

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut DKM Al-Mujahidin memiliki fungsi sebagai mediator, kumunikator dan koordinator atas berbagai kegiatan ibadah dan dakwah islam di kalangan jamaah Al-Mujahidin, motivator untuk meningkatkan kesejahteraan jama’ah;

Pengurus DKM terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Bidang. Yang dimaksud Pengurus Harian tediri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan Pengurus Bidang adalah pengurus pada bidang-bidang kegiatan yang meliputi Bidang Ibadah dan Dakwah, Bidang Pendidikan dan Pembinaan, Bidang Humas dan PHBI, Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan, dan Bidang Sosial dan Kesejahteraan;

DEWAN PENASIHAT

Dewan penasehat merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan masjid dengan tugas pokok:

  1. Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan organisasita’mir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid Al-Mujahidin Komplek Permata maupun di luar Komplek Permata.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM sebagai ta’mir masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi), ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Al-Mujahidin;
  3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah;
  4. TUGAS POKOK

KETUA

Memimpin jalannya organisasi DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan dalam penyelenggaraan ‘idarah, ‘imarah dan ri’ayah, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jama’ah, bertindak untuk dan atas nama DKM Al-Mujahidin dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya;

  1. FUNGSI
    1. Perencanaan dan penyusunan program kerja baik program semesteran maupun tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam;
    2. Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid Al-Mujahidin termasuk sumber daya jama’ah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan;
    3. Pengarah kepada staff sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
    4. Penyelenggara kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;
    5. Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah baik orang tua, ibu-ibu, remaja dan anak-anak;
    6. Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Masjid secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk kencleng masjid;
    7. Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid;
  1. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jama’ah melalui rapat forum jamaah yang dihadiri Penasehat dan para pengurus RT di lingkungan RW XVII Komplek Permata Serang;
  2. TUGAS POKOK

WAKIL KETUA

Membantu Ketua DKM dalam penyelenggaraan segala kegiatan yang harus dilakukan Ketua DKM dalam bidang pengkoordinasian dan sinkroniasi program kerja BIDANG, pengawasan dan penyusunan laporan kegiatan organisasi DKM sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

  1. FUNGSI
    1. Pengkoordinir program kerja bidang dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid;
    2. Pengawas dan pengendali mutu kegiatan bidang-bidang;
    3. Dalam hal Ketua DKM berhalangan, Wakil Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua DKM baik ke dalam organisasi DKM maupun ke luar organisasi DKM termasuk kepada para pemangku kepentingan organisasi DKM Al-Mujahidin;
  1. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.

SEKRETARIS

  1. TUGAS POKOK

Sekretaris memiliki tugas pokok membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan administrasi, surat-menyurat, ketatausahaan dan system pelaporan organisasi DKM Al-Mujahidin.

  1. FUNGSI
    1. Perencana kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan;
    2. Pelaksana administrasi ketatausahaan organisasi DKM Al-Mujahidin baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;
    3. Penyelenggara system kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar;
      1. Penginventaris seluruh barang milik organisasi DKM Al-Mujahidin serta penilaian kondisi dan status barang sebagai nilai assets organisasi;
      2. Pengkoordinir dan pengendali system dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan BIDANG yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi;
      3. Penyelenggara dan pelaksana penyiapan agenda rapat internal secara periodic maupun incidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi secara keseluruhan dan BIDANG sesuai bidangnya;
      4. Pengkompilasian data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan Ketua DKM;
      5. Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM;

BENDAHARA

  1. TUGAS POKOK

Bendahara memiliki tugas pokok membantu Ketua DKM dalam rangka pengelolaan keuangan organisasi DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan, mencatat semua penerimaan keuangan dari berbagai sumber dan mencatat semua pengeluaran serta penggunaannya dalam suatu system administrasi keuangan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. FUNGSI
  2. Perencana keuangan DKM Al-Mujahidin untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluarannya;
  3. Perencana dibidang penerimaan dengan penetapan donatur tetap, donatur tidak tetap di dalam lingkup jama’ah Masjid Al-Mujahidin maupun yang bersumber dari luar jama’ah serta estimasi penerimaan kencleng mingguan;
  4. Perencana dan pengendali pengeluaran dalam rangka kegiatan operasional yang dilakukan oleh masing-masing bidang;
  5. Perumus usulan standard biaya khotib, penceramah, uang duka dan santunan lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada untuk mendapat persetujuan Ketua DKM;
  6. Pengkompilasi laporan keuangan dari masing-masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuangan organsiasi DKM Al-Mujahidin secara kesluruhan;
  7. Pelapor perkembangan keuangan masjid secara periodic serta posisi kas yang terjadi pada saat/tanggal pelaporan kepada jama’ah;
  1. Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM;

BIDANG IBADAH DAN DAKWAH

  1. TUGAS POKOK

Membantu Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan ibadah dan dakwah yang dilakukan di Masjid Al-Mujahidin agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat Islam menurut kaidah ahlus-sunnah wal jamaah yang telah disepakati, baik secara harian, mingguan, bulanan dan tahunan termasuk pada momentum hari-hari besar Islam (Ramadhan/Iedul Fitri dan Iedul Adha);

  1. FUNGSI
  2. Melakukan perencanaan kegiatan ibadah dan dakwah secara berjamaah, termasuk penyusunan Jadual khotib Jum’at, jadual Imam dan Bilal sholat tarawih, apabila diperlukan untuk menyusun rencana penyelenggaraan Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha;
  3. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan kelayakan sarana ibadah di masjid, yang meliputi sajadah imam/jama’ah; sound system, jadual waktu sholat, penerangan (listrik) masjid dan perlengkapan lainnya untuk menjamin kekhusukan jamaah;
  4. Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya kepada Ketua DKM;
  5. Melakukan koordinasi dengan petugas Jum’at (imam/khotib/muadzin) serta mengkonfirmasikan untuk memastikan kesiapannya sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan serta menyiapkan petugas cadangan apabila berhalangan;
  6. Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan ibadah ramadhan, yang meliputi sholat tarawih, kultum dan tadarus;
  7. Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI;
  8. Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM;
  1. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatas Bidang Ibadah dan Dakwah dipimpin oleh seorang Ketua Bidang yang dipilih oleh Ketua DKM.

BIDANG PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN ROHANI

  1. TUGAS POKOK

Membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Rohani, baik untuk anak-anak melalui Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) maupun untuk orang dewasa dan ibu-ibu melalui pengajian rutin yang diselenggarakan setiap mingguan dan bulanan;

  1. FUNGSI
    1. Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan TPA di Lingkungan Masjin Al-Mujahidin, sesuai dengan standard TPA yang telah ditetapkan menurut Kementrian Agama dan Badan Koordinasi  DKM Kota Serang;
    2. Penyiap sarana dan prasaran yang diperlukan dalam kegiatan TPA termasuk melakukan seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah TPA;
    3. Penyelenggara administrasi TPA sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Kementrian Agama dan Badko DKM Kota Serang, serta menginventarisasi alumni yang telah mendapat syahadah madrasah diniyah;
    4. Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi orang dewasa dan ibu-ibu Jama’ah Masjid Al-Mujahidin, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud;
    5. Melakukan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan ceramah sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Rohani, serta konfirmasi terhadap penceramah yang akan mengisi kegiatan Pembinaan Rohani;
    6. Penyelengga kegiatan pelatihan bagi jama’ah untuk meningkatkan kualitas ibadah yang meliputi baca Al-Qur’an, pelatihan Imam, pelatihan Khotib, pelatihan bilal sholat jum’at/sholat tarawih, pelatihan pengurusan janazah dan pelatihan lain yang diperlukan dengan menggunakan tenaga pengajar dari dalam maupun dari luar Lingkungan Masjid Al-Mujahidin;
      1. Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait di lingkungan organisasi DKM Al-Muajahidin dalam rangka penyelenggaraan seluruh kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Rohani;
      2. Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM;
  1. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatas Bidang Pendidikan dan Pembinaan Rohani dipimpin oleh seorang Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua DKM.

BIDANG PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN MASJID

  1. TUGAS POKOK

Membantu Ketua DKM dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan dan pembangunan fisik masjid AL-Mujahidin, baik pemeliharaan rutin maupun perbaikan serta kegiatan pembangunan dalam rangka perluasan dan atau penyempurnaan fasilitas bangunan masjid.

  1. FUNGSI
    1. Penyusun rencana pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid termasuk peralatan dan perlengkapan penunjangnya sebagai bagian untuk mendukung kelancaran dan kekhusukan ibadah jama’ah serta kegiatan TPA;
    2. Pelaksana kegiatan pemeliharaan dan perbaikan fisik masjid Al-Mujahidin, baik secara periodic maupun perbaikan-perbaikan dan rehabilitasi ringan;
    3. Penyusun proposal rencana pembangunan/perluasan fisik masjid dan sarana fisik penunjang kegiatan DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan, desain perluasan dan penyusun RAB pembangunan/perluasan fisik masjid;
    4. Penyelenggara usaha-usaha pencarian dana untuk kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid dan pengelola dana pembangunan/perluasan masjid;
    5. Melaksana komunikasi dengan bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan;
    6. Penysusun laporan kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid secara periodic dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM;
  1. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatas Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan Masjid dipimpin oleh seorang Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua DKM.

2 respons untuk ‘Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mujahidin

Tinggalkan komentar